> >

Usut Dugaan Korupsi, Polda Metro akan Panggil Dirut Telkomsel dan Direksi Telkom

Hukum | 24 Mei 2021, 22:03 WIB
Ilustrasi korupsi. (Sumber: shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berencana memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara untuk klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua petinggi Telkomsel dan PT Telkom itu akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi dugaan korupsi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan rencana pemanggilan tersebut.

Baca Juga: Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Selidiki Laporan Novel Baswedan Cs soal TWK KPK

Menurutnya, kedua saksi itu akan dipanggil pada Kamis, 27 Mei 2021 mendatang.

"Ya, laporan polisi sudah masuk ini masih didalami lagi oleh tim. Rencana memang hari Kamis (27/5/2021) yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke krimsus Polda Metro," katanya di Jakarta, Senin (24/5/2021).

Meski demikian, Yusri mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan duduk perkara yang sedang diselidiki penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Masalah penyelewengan anggaran. Ini kita masih dalami semua. Karena Subdit tipikor krimsus yang akan dalami. Nanti tunggu ya," jelasnya.

 

Penulis : Fadhilah Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU