> >

51 Pegawai KPK Diberhentikan, YLBHI Minta Presiden Ambil Tindakan

Wawancara | 27 Mei 2021, 20:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wadah pegawai komisi pemberantasan korupsi, WP KPK, kembali mendatangi Komnas HAM RI, Jakarta, pagi tadi (27/05).

Kedatangan tim kuasa hukum dan wakil pegawai WP KPK guna melengkapi laporan 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara terhadap pimpinan KPK.

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengatakan ada tindakan yang sewenang-wenang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Efek dari tindakan sewenang-wenang itu ada banyak pelanggaran ham.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara, Supranawa Yusuf menyebut diberhentikannya 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan berkaitan dengan terbatasnya waktu pembinaan.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus selesai pada Oktober 2021.

Untuk mengulasnya kita bahas bersama tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin dan Ketua YLBHI Bidang Advokasi, Muhammad Isnur. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU