> >

Komnas HAM Panggil Enam Pegawai KPK untuk Menggali Pola Kerja dan Proses TWK

Hukum | 31 Mei 2021, 10:05 WIB
Penyerahan delapan poin aduan terkait polemik TWK kepada Komnas HAM (Sumber: Tribunnews.com/Gita Irawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guna menggali karakteristik, pola kerja dan proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil enam pegawai KPK, hari ini Senin (31/5/2021). 

Pemanggilan tersebut sebagai langkah mendalami laporan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai bagian proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Pendalaman keterangan ini bertujuan menggali karakteristik dan dinamika pola kerja dan hubungannya dengan TWK," ujar Mohammad Choirul Anam, Komisioner bidang Pemantauan dan Penyelidikan dalam keterangannya, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Beredar 9 Indikator "'Merah" Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Diantaranya Menolak Revisi UU KPK

Pemeriksaan tersebut, kata Anam, adalah tindak lanjut dari laporan pengaduan yang dilayangkan 75 pegawai KPK pada 24 Mei pekan lalu.

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai lembaga antirasuah yang dinyatakan tak lolos TWK dan dinonaktifkan melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses asesmen alih status menjadi ASN itu. 

Para pegawai  KPK yang diberhentikan  sedikitnya mencatat lima dugaan pelanggaran HAM dalam tes. Seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.

Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan di kantor Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB. 

Enam pegawai KPK yang akan dipanggil itu di antaranya pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK.

Baca Juga: Selidiki Dugaan Pelanggaran TWK, Komnas HAM Panggil Novel Baswedan

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU