> >

2 Pelaku Penyebar Video Porno Gisel dan Nobu Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara

Hukum | 8 Juni 2021, 16:11 WIB
Gisella Anastasia baru saja menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video syur diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (Sumber: KOMPAS.com/ADY PRAWIRA RIANDI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi hukuman satu tahun penjara kepada Priyo Pambudi (24) dan Muhammad Nurfajar (22).

Kedua pelaku penyebar video porno Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu itur berdasarkanhasil sidang.

Kedua pelaku secara sah telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Oleh karena itu, Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dituntut satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

Baca Juga: Tuai Protes Usai Sebut Kuda dengan Panggilan ‘Aisyah’, Begini Penjelasan Gisel

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Jaksa Penuntut Umum seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (8/7/2021).

"Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp50 Juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan semala subsider selama 3 bulan kurungan," demikian keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Equestrianm Klarifikasi Nama Kuda ‘Aysha’ di Instagram Gisel yang Hebohkan Warganet

Sebelumnya, video porno Gisel dan Nobu itu sempat menghebohkan dunia maya.

Meski sempat menyangkal, hasil pemeriksaan membuktikan Gisel dan Nobu adalah pelaku dari video pas berdurasi 19 detik itu.

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU