> >

Tetangga yang Merugikan Bisa Dikenakan Pidana?

Melek hukum | 10 Juni 2021, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kehidupan rukun dan aman dengan tetangga disekeliling tempat tinggal memang sangat indah.

Apalagi manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri, sudah seharusnya menjalani kerukunan dengan tetangga.

Baca Juga: Video TikToknya Diputuskan Terlalu Vulgar, Pengadilan Mesir Hukum Perempuan Muda 3 Tahun Penjara

Menjadi tetangga yang baik menjadi perlu agar dapat membangun persaudaraan dan kedekatan.

Ingat, selain keluarga, orang terdekat kita adalah tetangga.

Namun memang ada saja perselisihan dalam bertetangga, misalnya peliharan milik tetangga mengotori halama rumah mu, tetangga yang berisik di tengah malam, atau anak tetangga yang merusak barang milik mu.

Selagi permasalaha dengan tetangga bisa diselesaikan dengan bermusyawarah maka lakukanlah.

Lalu seperti apa hukum bagi tetangga yang merugikan?

Adakah pasalnya?

Temukan jawabannya di Melek Hukum!

Disclaimer: Episode ini tayang pada 1 November 2019, sebelum pandemi covid-19 masuk Indonesia.

 

Punya pertanyaan seputar masalah hukum atau ingin masalah hukummu dibahas?

Kontak kami di: IG : melekhukum_kompastv
WA : 0821 1044 8009
Email : melekhukumkompastv@gmail.com

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU