> >

Satgas Covid-19 Sebut Jam Operasional Mal Dibatasi Hingga Pukul 17.00

Peristiwa | 30 Juni 2021, 03:23 WIB

KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 merevisi sejumlah aturan PPKM Mikro. Salah satunya adalah mal atau pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 17.00 saja.

Selain jam operasional mal, Satgas Covid-19 juga menyebut restoran hanya diperbolehkan menerima pesanan takeaway atau bungkus, dan maksimal beroperasi hingga pukul 20.00 saja.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga menambah titik pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta menjadi 35 titik di Jakarta serta Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Setelah pembatasan mobilitas di 10 titik dinilai berhasil, kepolisian menambah pembatasan dengan pengendalian mobilitas masyarakat, sehingga tidak hanya pengendara yang dibatasi, tapi juga kegiatan masyarakatnya.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU