> >

Sah!! Jaksa Pinangki Diberhentikan Secara Tidak Hormat Oleh Kejagung

Hukum | 6 Agustus 2021, 21:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung resmi memberhentikan jaksa Pinangki dari jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil secara tidak hormat.

Pemberhentian ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang diteken Jumat (6/8/2021).  

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara virtual pada Jumat (6/8).

"Dengan telah dikeluarkan putusan ini, maka Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada keterangan resmi, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga: Terungkap Jaksa Pinangki Belum Dicopot dari Jabatannya dan Masih PNS, Segini Gaji yang Diterimanya

Jaksa Pinangki terbukti secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalaghgunaan jabatannya sebagai PNS.

"Pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan," ujar Leonard.

Pinangki adalah terpidana kasus suap terkait pengurusan fatwa bebas kepada Djoko Tjandra.

Saat itu, Pinangki tengah menjabat sebagai Kepala Sub-bagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. 

Penulis : Abdur-Rahim

Sumber : Kompas TV, Zoom meeting dengan Kejagung


TERBARU