> >

Tak Terima Divonis 3 Tahun, Aktivis Anti Masker Sekaligus Terdakwa Penyebar Hoaks Ini Serang Hakim!

Peristiwa | 20 Agustus 2021, 15:28 WIB

BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Tidak terima dengan putusan hakim, terdakwa penyebar hoaks dan aktivis anti-masker menyerang Ketua Majelis Hakim di ruang persidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur.

Terdakwa penyebar hoaks sekaligus aktivis anti-masker, Yunus Wahyudi, tiba-tiba naik ke atas meja hendak menyerang ketua majelis hakim.

Tindakan itu dilakukan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Upaya penyerangan dapat digagalkan polisi yang berjaga di dalam ruang persidangan. Terdakwa pun langsung diringkus.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terdakwa langsung dibawa ke lapas kelas 2A Banyuwangi.

Sejumlah pendukung terdakwa yang berada di luar sidang pun diminta untuk tenang dan membubarkan diri.

Sebelumnya terdakwa yang mengklaim tidak percaya Covid-19 mengambil paksa jenazah pasien corona di RSUD Genteng.

Selain itu, terdakwa juga kerap membuat pernyataan di media sosial atas ketidak-percayaan-nya terhadap Covid-19.

Baca Juga: Waspada! Kominfo Temukan 4.355 Isu Hoaks di Media Sosial Selama Pandemi Covid-19, Ini Penjelasannya

 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU