> >

Razia Crowd Free Night, Polisi Tilang Kendaraan dengan Knalpot Bising!

Peristiwa | 12 September 2021, 17:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Razia Crowd Free Night digelar di empat ruas jalan Ibu Kota, yakni Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia Afrika, Jalan Kemang Raya serta Jalan SCBD.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tilang 639 Kendaraan saat Crowd Free Night di Jakarta Semalam

Selain menutup akses jalan untuk menghindari kerumunan, petugas kepolisian lalu lintas juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising.

Ada 600 lebih kendaraan yang diberikan sanksi mendorong serta tilang oleh petugas kepolisian karena menggunakan knalpot bising.

Crowd Free Night atau malam bebas kerumunan diadakan guna menekan mobilitas warga.

Baca Juga: Jika Muncul Kerumunan di Tempat Lain, Lokasi Crowd Free Night akan Ditambah

Crowd Free Night diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB hinga pukul 04.00 WIB.

Pemberlakuan Crowd Free Night ini dilakukan seiring penetapan perpanjangan PPKM level 3 di Jakarta hingga 13 September mendatang. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU