> >

KJRI Jeddah: Barcode Vaksin Jemaah Umrah Harus Bisa Dibaca Petugas di Lapangan

Wawancara | 11 Oktober 2021, 11:30 WIB

KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik kedutaan besarnya secara resmi mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, izin diberikan menyusul perkembangan penanganan covid-19 di Indonesia yang membaik.

"Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," ujar Retno dalam konferensi pers secara daring pada Sabtu (9/10/2021) sore.

Retno menambahkan pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi kini dalam tahap akhir pembahasan teknis antara lain terkait vaksin dan proses karantina.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Ampuri) menyambut, baik kabar gembira dari Menlu soal kesempatan dibukanya kembali jemaah Indonesia untuk melaksanakan umrah.

Setelah diizinkannya kembali jemaah Indonesia untuk umrah, pemerintah Indonesia harus segera membahas teknis secara detail terkait syarat berangkat umrah termasuk syarat vaksin dan karantina.

Konsul Jenderal RI untuk Arab Saudi Eko Hartono mengatakan, sampai saat ini belum ada kendala yang terjadi dari negara-negara yang sudah terlebih dahulu menjalankan umrah.

Eko menambahkan, yang menjadi perhatian adalah dimana sertifikat vaksin para jemaah dapat dibaca petugas di lapangan, dan hal tersebut perlu diperhatikan oleh pemerintah Indonesia.

Baca Juga: KJRI Jeddah: Aplikasi Tawakkalna dengan PeduliLindungi Harus Terintergrasi

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Firman M Nur menyebut selain masalah vaksinasi yang perlu dipersiapkan adalah tentang kepastian standar pelayanan dan SOP tentang bagaimana jika ditemukan jemaah yang positif covid-19.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU