> >

Kebijakan Indonesia Stop Ekspor Nikel, Apa Sanksi dari WTO?

Wawancara | 14 Oktober 2021, 21:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menyatakan Indonesia siap menghadapi gugatan dari organisasi perdagangan dunia atau World Trade Organizations (WTO). Gugatan ini dilayangkan oleh Uni Eropa berkaitan kebijakan pemerintah akan larangan ekspor nikel.

Sementara itu pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudistira mengatakan bahwa Indonesia harus melihat gugatan WTO ini secara proposional.

Hal ini tentunya demi kebaikan Indonesia dan negara-negara global.

Gugatan Uni Eropa ke WTO bukanlah kali pertama untuk Indonesia.

Pada akhir November 2019 lalu, Uni Eropa menyoroti kebijakan sektor minerba Indonesia dan meminta penyelesaian sengketa melalui WTO.

Selanjutnya pada 22 Februari 2021, Uni Eropa secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa, Dispute Settlement Body.

Gugatan Uni Eropa ini dengan nomor DS 592 mencakup dua isu yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.

Bagaimana kebijakan yang akan ditempuh Indonesia terkait gugatan Uni Eropa. Apa sanksi terberat dari WTO bagi Indonesia?

Benarkah ini demi memperjuangkan kepentingan sumber daya alam nasional?

Simak dialog lengkapnya bersama Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono  dan Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU