> >

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Segera Eksekusi WNA Terdakwa Penganiayaan

Peristiwa | 16 Oktober 2021, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera mengeksekusi WNA terdakwa kasus penganiayaan tehadap Andy Cahyady.

Warga Negara Asing bernama Wenhai Guan akan dijebloskan ke penjara usai sembuh dari sakit. Menurut penjamin Wenhai, Marna Ina dan Feng Qiu Ju, Wenhai sedang di rawat di sebuah rumah sakit di Singapura. Hal ini dibuktikan dengan foto Wenhai. Kedua penjamin ini memastikan Wenhai akan pulang ke Indonesia untuk menjalani hukuman.

Kejaksaan akan terus memonitor kondisi kesehatan Wenhai. Apabila penjamin mengingkari janjinya, maka Wenhai berpotensi menjadi buronan.

Baca Juga: Pelaku Perjalanan WNA atau WNI yang Masuk di Bandara Soetta Wajib PCR

Andy Cahyady dan kuasa hukumnya mendatangi Kejari Jakarta Utara pada Sabtu, 16 Oktober 2021 pagi. Mereka membawa surat permintaan eksekusi Wenhai Guan. Terdakwa penganiayaan itu belum dieksekusi sejak divonis enam bulan penjara pada Juni 2021.

Menurut kuasa hokum Andy, Muchsin, kliennya telah menjalani hukuman dalam perkara yang sama selama enam bulan. Bahkan, saat ini dituntut kembali satu tahun penjara setelah dilaporkan balik oleh Wenhai dalam kasus serupa.

Kasus ini bermula saat WNA bernama WenhaiGuan menganiaya Andy Cahyady. Namun, kepada polisi, Wenhai mengaku sebagai korban dan menyebabkan Andy Cahyady menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.

Andy Cahyady kemudian melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.

Video Editor: Lisa Nurjannah

Penulis : edika-ipelona

Sumber : Kompas TV


TERBARU