> >

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Upah Minimum Tahun Depan

Wawancara | 27 Oktober 2021, 00:00 WIB

KOMPAS.TV - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum 2022 akan naik meski belum memenuhi ekspektasi sebagian pihak karena disesuaikan dengan kondisi pandemi covid-19.

"Bagi pihak yang tidak puas mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Indah Anggoro Putri seperti kami kutip dari Kompas.com.

Sementara itu, serikat buruh yang tergabung dalam berbagai federasi berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut kepastian kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2022.

Para buruh meminta kenaikan sebesar 10 persen dari UMP sebelumnya dari Rp 4 juta 400 ribu rupiah menjadi Rp 4 juta 800 ribu.

Unjuk rasa juga dilakukan para buruh di Surabaya, Jawa Timur. Dewan pengupahan Kota Surabaya memastikan upah minimum kota tahun 2022 akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: UMP Kalsel Akankah Naik? Disnakertras : Selain Buruh Juga Perhatikan Kemampuan Perusahaan

Namun besaran kenaikan umk surabaya masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Timu Khofifah Indar Parawansa.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, tingkat kepatuhan pengusaha untuk menggaji sesuai upah minimum masih rendah karena besaran upah minimum terlalu besar sehingga sulit diikuti.

"Sekarang ini dicoba lebih realistis sehingga seharusnya bisa lebih baik, ini proses menuju titik keseimbangan,” kata Haryadi Sukamdani.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU