> >

Sempat Dikritik, Akhirnya Tes Antigen Kembali Jadi Syarat Untuk Naik Pesawat

Update | 29 Oktober 2021, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menerbitkan aturan baru soal syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali. Kini, calon penumpang pesawat diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.

Masa berlaku hasil tes antigen untuk penumpang pesawat luar Jawa-Bali adalah 1x24 jam. Meski demikian, penumpang tetap wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Salah satu pertimbangan kebijakan ini diambil adalah masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten kota terutama antar-pulau di luar Jawa-Bali. 
 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU