> >

Fenomena Maraknya Pinjol Ilegal, Polisi: Perputaran Uang Miliaran Rupiah

Gelar perkara | 1 November 2021, 16:51 WIB

KOMPAS.TV - Sebanyak 8 orang karyawan pinjol ilegal dari mulai direktur hingga dept collector ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjol ilegal. Para pelaku diketahui kerap mengancam hingga memeras para korbanya.

Salah satu korban yakni, T-M mengaku hingga jatuh sakit akibat pinjol ilegal yang mencekik keuanganya.

Tim Gelar Perkara mengkonfirmasi pihak kepolisian. Bahwa kasus ini bermula ketika 14 Oktober lalu, polisi menerima laporan korban berinisial T-M yang diteror dan diancam oleh dept collector pinjol.

Menurut polisi pinjol ilegal ini sangat meresahkan karena menggunakan SMS dan aplikasi yang dimana saat korban tidak hati-hati mengklik tautan bisa dengan otomatis menyetujui pinjaman. Bunga yang dipatok pinjaman pun mulai dari 4% per harinya.

Baca Juga: Kominfo Terima 5.327 Laporan Rekening Transaksi Pinjol Ilegal hingga Oktober 2021

Korban pun mengaku jika dirinya tertipu saat mengklik tautan pinjaman online tersebut. Sejumlah uang pun sudah terlanjur masuk ke rekeningnya. Namun nominalnya pun tidak sepenuhnya ditransfer, melainkan ada potongan dari administrasi pinjol ilegal tersebut. 

Dari kacamata kriminolog, fenomena pinjol ilegal sebagai permasalahan sosial. Hal ini dapat dicegah jika masyarakat tidak berperilaku konsumtif.

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU