> >

Gugatan Tak Diterima, Demokrat KLB Deli Serdang Punya 14 Hari untuk Tentukan Langkah Selanjutnya

Politik | 24 November 2021, 19:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Muhammad Rahmad, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan melawan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly. 

Baca Juga: AHY Ingatkan Moeldoko: Jika Kembali Begal Partai, Rakyat yang akan Melawan

Dalam gugatan itu, Moeldoko dan Jhoni Allen menggugat Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan permohonan atas pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 hasil KLB Deli Serdang.

Kendati demikian, ia menilai ada dua kejanggalan dari putusan PTUN tersebut. Rahmad menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan pengumuman putusan di laman resmi PTUN seperti yang disampaikan oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Ini Tanggapan Demokrat

Rahmad menambahkan, pengumuman baru bisa diakses pada sore hari, berjam-jam setelah Partai Demokrat kubu AHY mengumumkan hasil PTUN yang tidak menerima gugatan dari Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang.

Meski demikian, Rahmad menyatakan bahwa keputusan PTUN akan tetap dihormati. Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang kini punya waktu hingga 14 hari untuk menentukan langkah lanjutan yang akan diambil. Apakah akan mmenerima putusan tersebut, memperbaiki pokok gugatan, atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Video editor: Vila Randita

Penulis : Akbar-Prabowo

Sumber : Kompas TV


TERBARU