> >

Tak Hanya Aturan Dalam Negeri yang Diperketat, Indonesia Juga Perketat Kedatangan Internasional!

Wawancara | 2 Desember 2021, 22:34 WIB

KOMPAS.TV - Mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 saat libur natal dan tahun baru, pemerintah akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM level 3.

Tidak hanya pembatasan kegiatan di dalam negeri, pemerintah pun memperketat aturan kedatangan internasional ke Indonesia.

Pemerintah menetapkan ada 11 negara yang warga negaranya sementara ini dilarang masuk ke Indonesia.

Selain itu, waktu karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari 11 negara tadi juga ditambah.

Baca Juga: Pemberlakuan Aturan Ketat Perjalanan Jelang Nataru, Berikut Daftar Aturan Baru PPKM Level 3!

Dalam menghadapi varian baru covid-19 Omicron, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau negara-negara segera menerapkan strategi vaksin Booster , terutama untuk lanjut usia dan orang yang rentan.

“Dengan bukti yang muncul tentang berkurangnya kekebalan vaksin terhadap infeksi, jelas bahwa di masa depan, negara-negara akan membutuhkan strategi booster. Posisi WHO tetap bahwa petugas kesehatan, orang tua dan kelompok berisiko lainnya harus divaksinasi terlebih dahulu di semua negara sebelum mereka yang berisiko rendah terkena penyakit serius dan sebelum booster diberikan kepada orang dewasa sehat yang sudah divaksinasi,” ucap Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Pemerintah mengklaim, aturan pengetatan aktivitas perjalanan saat libur natal dan tahun baru kali ini telah memperhatikan sejumlah aspek termasuk perekonomian masyarakat.  

Baca Juga: Catat! Ganjil Genap Akan Berlaku di Tol Selama Libur Nataru, Mulai 20 Desember 2021

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU