> >

Dua Prajurit TNI AU yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Resmi Ditahan

Hukum | 21 Desember 2021, 11:07 WIB
Rachel Vennya (Sumber: Instagram/@rachelvennya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) telah melakukan penahanan terhadap RF dan IG, dua anggota TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menimpa selebgram Rachel Vennya.

RF sudah ditahan di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankumnya.

Penahanan kepada kedua anggota TNI AU itu dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya Rachel sebagai tersangka oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu.

Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, saat ini penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik.

Kadispenau menjelaskan penahanan terhadap kedua saksi perkara Rachel Venya sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.

Baca juga: Kompolnas Sebut Kasus Rachel Vennya Sangat Memalukan, Polisi Harus Usut Tuntas Pungli Satgas Covid

"Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman  oknum prajurit FS dan IG yang diduga turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV," ungkap Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (21/12/2021).

Terkait sanksi terhadap kedua oknum prajurit TNI AU tersebut, Kadispenau memastikan, permasalahan akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU