> >

Syarat Perjalanan Baru dari Kemenhub Saat Libur Nataru, Pengawasan Prokes juga Jadi Perhatian

Update | 22 Desember 2021, 12:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Potensi lonjakan kasus covid-19 saat libur natal, dan tahun baru, menjadi perhatian  serius pemerintah.

Pemerintah sempat mengkaji, untuk menerapkan sistem ganjil-genap, terutama di jalan tol.

Namun langkah tersebut dibatalkan.

Contraflow, dan oneway akan diterapkan, secara situasional.

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan ditengah pandemi kasus covid-19 saat nataru ini tidak dilakukan penyekatan, tetapi lebih meminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sementara Kurniasih Mufidayati, anggota Komisi IX dari fraksi PKS, mengatakan perlu ada satu kebijakan yang berbasis pada data, bukan karena asumsi.

Baca Juga: Polda Metro Siapkan 8000 Personel dalam Operasi Lilin Jaya 2021, Lakukan Pengamanan Libur Nataru

Imbauan prokes harus jelas pelaksanaanya seperti apa dan juga pengawasannya.

Sementara Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan, Masyarakat Transportasi Indonesia, MTI, mengatakan pengawasan soal penerapan prokes perlu dilakukan saat libur natal dan tahun baru seperti di rest area dan terminal penumpang apalagi di tengah pandemi covid-19.

Saat natal dan tahun baru, ada aturan yang wajib dilaksanakan, oleh pelaku perjalanan, baik dengan kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun sepeda motor.

Yaitu, wajib sudah vaksin covid-19 dua kali dosis, hasil negatif tes usap antigen 1 x 24 jam, serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Jumlah penumpang juga dibatasi, maksimal 75 persen dari kapasitas.

Aturan yang telah diumumkan pemerintah hendaknya bisa dipatuhi seluruh masyarakat, sehingga pengetatan protokol kesehatan, pada perjalanan darat, udara, serta laut bisa dilakukan untuk memutus penyebaran covid-19.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU