> >

Alasan Ancaman Mogok Massal Buruh Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Peristiwa | 29 Desember 2021, 19:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Serikat Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok mengancam akan melakukan mogok masal di seluruh pelabuhan di Indonesia.

Ancaman tersebut terkait dengan keputusan pemerintah yang akan mencabut SKB Dua Dirjen dan Satu Deputi tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

Baca Juga: Demo Buruh Tuntut Revisi Kenaikan UMK, Ridwan Kamil: Kami Tetap Patuh pada PP 36 Tahun 2021

Kalangan buruh bongkar muat menolak Peraturan Presiden yang disebut akan menggantikan SKB tersebut. Pencabutan SKB itu menurut serikat pekerja akan mengancam keberadaan koperasi yang selama ini menaungi para buruh bongkar muat di Tanjung Priok. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Induk Koperasi (Inkop) TKBM Pelabuhan, saat melakukan jumpa pers di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Baca Juga: Gubernur Banten Polisikan Buruh yang Geruduk Kantornya, SPN: Tindakan Kriminalisasi Terhadap buruh

Menurutnya, rencana yang akan dikeluarkan pemerintah jelas bertetangan peraturan no 7 tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, khususnya pasal 29 dan 30.

Apabila keputusan tetap dilaksanakan, federasi buruh bongkar muat pelabuhan di seluruh Indonesia akan melakukan mogok kerja secara nasional.

Video editor: Faqih Fisabilillah

Penulis : Akbar-Prabowo

Sumber : Kompas TV


TERBARU