A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 297

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 297
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

MA Perbolehkan Mantan Napi Korupsi "Nyaleg"

> >

MA Perbolehkan Mantan Napi Korupsi "Nyaleg"

Berita kompas tv | 16 September 2018, 20:16 WIB

Putusan Mahkamah Agung yang membolehkan mantan napi korupsi maju kembali sebagai Caleg menuai pro dan kontra.

Benarkah putusan MA ini memiliki dampak pada sikap pemilih pada calon wakil rakyatnya?

Bakal Caleg Partai Gerindra M Taufik mengatakan, bahwa jika MA sudah mengeluarkan putusan sebaiknya KPU juga menaatinya dan melaksanakan keputusan dari MA. Ia juga menilai bahwa putusan MA tersebut sangatlah tepat, karena sebelumnya peraturan KPU dinilai menentang UU.

Penulis : Yudho Priambodo Editor : Haris-Mahardiansyah

Sumber : Kompas TV


TERBARU