> >

Ditjen Imigrasi Cantumkan Seorang Eks Dirut Transjakarta ke Daftar Cegah

Hukum | 14 Maret 2023, 17:06 WIB
KPK meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah mantan Dirut Transjakarta M Kuncoro Wibowo ke luar negeri. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencantumkan status cegah pada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo selama enam bulan.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023), mengumukan bahwa permintaan dari KPK itu sudah dipenuhi. "Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata dia.

Belum diketahui secara pasti kaitan antara pencegahan Kuncoro Wibowo dan kasus yang ditangani KPK.

Baca Juga: Usai Tabrak Separator Transjakarta di Matraman, Minibus Terbakar Saat Diderek!

Kuncoro Wibowo menjabat sebagai Dirut Transjakarta selama dua bulan dua hari sejak dilantik pada 11 Januari 2023, telah mengundurkan diri.  

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri membenarkan kabar mundurnya Kuncoro Wibowo. Namun, ia enggan mengungkapkan alasan.

"Ya, benar beliau (M. Kuncoro Wibowo) mengundurkan diri dari direktur utama Transjakarta per hari ini," ungkapnya.

Baca Juga: IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK atas Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan tak mengetahui alasan Kuncoro, pun kinerjanya sebagai Dirut. Alasannya, rapat Komisi B dengan PT Transjakarta beberapa kali ditunda.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Fitria Rahadiani belum menerima surat pengunduran diri Kuncoro. "Jadi, saya enggak bisa jawab karena enggak terima suratnya," ucap Fitria di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : tribunnews.com


TERBARU