A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 297

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 297
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Abu Tours Masuki Tahap Pembacaan Tuntutan

> >

Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Abu Tours Masuki Tahap Pembacaan Tuntutan

Berita kompas tv | 17 Januari 2019, 15:10 WIB

Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang 96 ribu calon jemaah umrah PT Amanah Bersama Ummat, Abu Tours, memasuki tahap pembacaan tuntutan, Kamis (17/1).

CEO Abu Tours, Hamzah Mamba, akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar.

Sebelum pembacaan tuntutan ini, terdakwa sudah mengikuti beberapa tahapan persidangan. Mulai dari pembacaan dakwaan, eksepsi, replik, pembacaan putusan sela, hingga pemeriksaan keterangan para saksi.
 

Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Abu Tours menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,2 Triliun dari total 96 ribu anggota jemaah Abu Tours yang gagal berangkat sejak tahun 2016 hingga 2018.

Saat mulai beroperasi tahun 2012, Abu Tours sudah memberangkatkan ribuan anggota jemaah ke Tanah Suci. Perusahaan ini memiliki 24 cabang di seluruh Indonesia.

Penulis : Desy Hartini Editor :

Sumber : Kompas TV


TERBARU