> >

Oknum Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,3 M untuk Bayar Utang Judi Online Suami

Gelar perkara | 10 Februari 2019, 22:24 WIB

Seorang oknum teller bank ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan uang nasabah hingga Rp 2,3 miliar rupiah.

Aksi ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu 8 bulan, pelaku diduga tidak sendiri menikmati hasil kejahatannya. Sang suami rupanya juga ikut menggunakan uang ini untuk membayar utang judi online.

 

Penulis : Yudho Priambodo Editor : Haris-Mahardiansyah

Sumber : Kompas TV


TERBARU