Oknum Teller Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,3 M untuk Bayar Utang Judi Online Suami
Gelar perkara | 10 Februari 2019, 22:24 WIBSeorang oknum teller bank ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan uang nasabah hingga Rp 2,3 miliar rupiah.
Aksi ini dilakukan pelaku dalam kurun waktu 8 bulan, pelaku diduga tidak sendiri menikmati hasil kejahatannya. Sang suami rupanya juga ikut menggunakan uang ini untuk membayar utang judi online.
Penulis : Yudho Priambodo Editor : Haris-Mahardiansyah
Sumber : Kompas TV