> >

Polisi Tangkap Penyebar Video Ancaman Terhadap Presiden

Berita kompas tv | 15 Mei 2019, 22:35 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap 2 orang perempuan yang merekam dan menyebarkan video ancaman pembunuhan terhadap Presiden Joko Widodo oleh seorang pria. Video itu dibuat saat mereka berunjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kedua perempuan itu I-Y dan R dibawa ke Polda Metro Jaya pada Rabu (15/5/2019) petang. I-Y ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan R ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebelumnya polisi sudah lebih dulu menangkap pria yang berada di video itu yang mengancam Presiden Jokowi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di rumah penyebar video berisi ancaman kepada presiden. Seperti KTP, ponsel sebagai alat perekam, masker, kacamata, cincin, kerudung, baju dan tas. Salah satu anak I-Y menjelaskan ibunya tidak mengenal H-S yang mengancam presiden dalam video yang beredar. Sementara itu Ketua RT setempat menyatakan I-Y sudah mengetahui dirinya akan ditangkap dari relawan lainnya.

#PerekamVideo #PenyebarVideo #AncamanTerhadapPresiden

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU