> >

KPU Serahkan ke Hakim MK soal Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rumah pemilu | 19 April 2024, 16:48 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik. (Sumber: Erlangga Bregas Prakoso/Antara)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyerahkan sepenuhnya kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Menurut dia, keputusan hakim MK nantinya harus dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak. 

"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim MK," kata Idham kepada wartawan, Jumat (19/4/2024). 

Baca Juga: MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Senin 22 April Pukul 09.00 WIB

Idham menyatakan, dirinya tak memiliki kapasitas untuk menilai pengaruh amicus curiae atau sahabat pengadilan terhadap putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024.

"Mari kita hormati proses persidangan PHPU pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," ujarnya.

Sebelumnya, MK akan membacakan hasil putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Senin (22/4/2024). Dikutip dari situs mkri.id, pembacaan putusan tersebut akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. 

Adapun sebagai pihak pemohon ialah capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Juru bicara MK Fajar Laksono memastikan tak ada deadlock dalam pengambilan keputusan sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.

Baca Juga: MK Terima 23 Pengajuan Jadi Amicus Curiae, Ada Megawati hingga Rizieq Shihab

"Enggak ada deadlock," kata Fajar kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

 

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU