> >

Mahfud: Pertama dalam Sejarah Ada Dissenting Opinion di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Rumah pemilu | 22 April 2024, 17:04 WIB
Pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (22/4/2024) pagi. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 03 Mahfud MD buka suara soal hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. 

MK menolak permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh calon presiden (Capres) dan Cawapres pasangan 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD).

Namun demikian, ada 3 hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Capres Cawapres 01 di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Tanggapan Anies?

Dissenting opinion ini tidak memengaruhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-undang MK. 

Adapun tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Saldi Isra. 

Menurut Mahfud MD, adanya dissenting opinion dalam sidang putusan sengketa pilpres tersebut merupakan momen yang langka dan bersejarah. 

"Ini disaksikan seluruh dunia. Dan perlu diingat, putusan sengketa pilpres dalam sepanjang sejarah, baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak pernah boleh ada dissenting opinion," kata Mahfud, Senin (22/4) dilansir dari Breaking News KOMPAS TV

Baca Juga: [FULL] 3 Hakim MK Beda Pendapat Terkait Putusan Sengketa Pilpres 2024 Kubu Anies-Muhaimin

"Karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang, kita harus sama. Dirembuk sampai sama. Ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting. Ini pertama dalam sejarah," tandas Mahfud.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU