> >

Diam-diam Rapat Bahas Revisi UU MK di Masa Reses, Begini Kata Pimpinan DPR

Politik | 14 Mei 2024, 13:47 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Nicholas Ryan Aditya/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya mengizinkan Komisi III DPR RI untuk menggelar rapat bersama pemerintah dalam membahas Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) saat sedang masa reses.  

Diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah sepakat akan membawa RUU MK tersebut ke dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan.

"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Dahulu Mahfud MD Menolak, Kini Pemerintah dan DPR Sepakati RUU MK Dibawa ke Paripurna

Menurut dia, belum ada jadwal untuk menetapkan RUU MK itu dalam rapat paripurna selanjutnya. Oleh sebab itu, masih memungkinkan untuk pemerintah dan parlemen kembali duduk bersama.

"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di (masa sidang) sekarang atau di masa sidang (berikutnya) kita tunggu aja hasilnya," kata Dasco.

Sebelumnya, pemerintah bersama Komisi III DPR RI menyepakati RUU MK saat sedang masa reses. Kesepakatan itu dilakukan pada Senin (13/5/2024). 

Rapat kerja itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Hal itu dalam rangka pembahasan tingkat I pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. Sehingga RUU MK dapat dibawa ke paripurna untuk selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.
 
Persetujuan pengesahan RUU MK itu setelah Adies Kadir meminta persetujuan ke anggota Komisi III dan Menteri Polhukam Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Surati DPR, Minta Revisi UU MK Tak Disahkan

"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies seperti dikutip dari dpr.go.id, Senin.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU