> >

Cara Dapatkan SIM Golongan A, Berikut Biaya dan Persyaratannya

Humaniora | 3 Juni 2024, 10:15 WIB
Korlantas Polri mempermudah cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online. Berikut biaya yang harus dikeluarkan. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang menegaskan pemiliknya layak untuk membawa kendaraan bermotor di jalan raya. 

Surat ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah terdaftar dan memenuhi berbagai persyaratan, seperti administrasi, serta kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik.

Biaya Pembuatan SIM Golongan A

SIM A diberikan kepada pengendara umum yang mengemudikan mobil pribadi atau mobil penumpang.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM A ditetapkan sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan: Rp 120.000 per penerbitan
  • Biaya asuransi: Rp 30.000
  • Biaya tes kesehatan: Rp 75.000

Baca Juga: Perpanjang SIM C Online Semakin Mudah, Begini Caranya

Persyaratan untuk Membuat SIM A

Untuk membuat SIM A, beberapa persyaratan harus dipenuhi, termasuk:

  1. Mengajukan permohonan tertulis
  2. Mampu membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan lalu lintas
  4. Terampil dalam mengemudi
  5. Berusia minimal 17 tahun
  6. Memenuhi persyaratan administratif
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Lulus ujian teori dan praktik

Persyaratan Administrasi Sesuai Peraturan

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya Pasal 9, berikut adalah persyaratan administrasi untuk pembuatan SIM A perorangan atau umum:

  1. Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Deretan Negara dengan Biaya Kuliah Murah dan Bahkan Gratis | SINAU

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU