Istana Respons Putusan MK No 60: Nggak Ada Sikap Selain Menghormati Putusan MK
Peristiwa | 21 Agustus 2024, 14:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Istana menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait aturan Pemilu Kepala Daerah.
Demikian Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi ditemui di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Kalau untuk putusan MK kita harus menghormati, jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun yang jadi putusan MK. Ada dua putusan MK kemarin kan dan dua-duanya kita hormati. Untuk itu, nggak ada sikap lain selain menghormati putusan MK,” tegas Hasan Nasbi.
Baca Juga: Jika PDI-P Usung Anies jadi Cagub Jakarta, Djayadi: Membuat Kompetisi dengan Ridwan Kamil Kompetitif
Dalam kesempatan tersebut, Hasan Nasbi kemudian dikonfirmasi soal Badan Legislatif DPR yang memutuskan usia terendah calon gubernur adalah 30 tahun saat pelantikan.
“Kita nggak mau komentar apa yang jadi detail rincian, yang dibahas di Baleg. Karena rancangan undang undang ini kan inisiatif DPR, kalau tidak salah November 2023 sudah ajukan inisiatif soal RUU Pilkada, dan kalau tidak salah juga bulan Januari surpres sudah keluar agar UU bisa dibahas Januari 2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasan Nasbi pun menuturkan menghormati dinamika yang terjadi di Baleg DPR meskipun tidak mengikuti putusan MK.
Baca Juga: Ngabalin sebut Aspirasi Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembinan Partai Golkar Terus Berkembang di Daerah
“Kita hormati aja hak masing masing, ada kamar yudikatif yang menjalankan kewenangannya. Seperti MK menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin JR (Judicial Review). Tapi kita harus menghormati hak DPR sebagai legislatif yang punya kewenangan membentuk UU,” kata Hasan Nasbi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV