2 Tersangka Ujaran Kebencian & Diskriminasi Diperiksa
Berita kompas tv | 4 September 2019, 16:01 WIBPolisi terus memeriksa dua tersangka kasus ujaran kebencian hoaks dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Menurut rencana Polda Jatim juga akan memanggil kembali 5 saksi lainnya untuk pemeriksaan lanjutan.
Dua tersangka yakni koordinator lapangan aksi massa Tri Susanti dan ASN di lingkungan Pemkot Surabaya Syamsul Arifin ditahan dan diperiksa di Polda Jatim.
#TriSusanti #UjaranKebencian #KerusuhanPapua
Penulis : Yudho-Priambodo
Sumber : Kompas TV