> >

Pemeriksaan Korupsi Tol MBZ, Kejagung Libatkan Anggota KKJTJ sebagai Saksi

Hukum | 2 Oktober 2024, 09:51 WIB
PT Jasa Marga Tbk. menyatakan pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) sudah sesuai standar dan aman untuk digunakan. (Sumber: Jasa Marga )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembali melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau yang juga dikenal sebagai Tol Mohamed bin Zayed (MBZ).

Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial DR, Selasa (1/10/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa DR merupakan anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan Tol (KKJTJ) untuk proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated selama periode 2015 hingga 2017.

Pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan korupsi yang terjadi dalam pembangunan ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Baca Juga: Keterangan Kejagung soal Kasus Korupsi MBZ Tol Jakarta-Cikampek, Tersangka Baru Ditetapkan

Harli menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap DR bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka DP, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan design and build Tol Japek II Elevated.

"Langkah ini diambil oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur vital ini, guna menegakkan keadilan serta memberantas korupsi di sektor proyek strategis nasional," ujar Harli dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/10).

Kasus korupsi Tol MBZ ini sebelumnya telah mencapai tahap persidangan. Pada Juli 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut. Para terdakwa yang telah divonis meliputi:

  1. Djoko Dwijono, mantan Direktur Utama Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC)
  2. Yudhi Mahyudin, Ketua Panitia Lelang PT JJC
  3. Sofiah Balfas, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama
  4. Tony Budianto Sihite, mantan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp 510 miliar.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU