[FULL] Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online Dikendalikan WNA China, Perputaran Capai Rp685 M!
Peristiwa | 8 Oktober 2024, 19:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka terkait kasus judi online, dimana satu di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China pada Selasa, (8/10/2024).
"Ini merupakan situs perjudian yang dikendalikan warga negara China. Mereka menargetkan pasar Indonesia dengan berbagai jenis permainan,” ungkap Dirsiber Polri, Kombes Himawan Sutanto.
“Website slot 8278 beroperasional sejak septembe 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp685.500.000.000,” lanjutnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar
#judionline #bareskrimpolri #judol
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV