> >

Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Usai Periksa 90 Saksi, Negara Rugi 400 M?

Hukum | 30 Oktober 2024, 13:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula.

Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong selama dua puluh hari ke depan.

Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 90 saksi.

Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT A-P, padahal yang diperbolehkan mengimpor gula putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, impor gula tersebut tidak melalui koordinasi dengan instansi lain. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian mencapai 400 miliar rupiah.

Baca Juga: Tersenyum, Begini Potret Tom Lembong Ditahan Usai jadi Tersangka Korupsi Izin Impor Gula

#tomlembongtersangka #tomlembongkorupsi #korupsi #imporgula #kejagung

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU