Komisi II DPR Depan Menteri Nusron soal Izin Perkebunan Sawit: Ini Pembodohan Terhadap Negara!
Hukum | 30 Oktober 2024, 19:46 WIBJAKARTA. KOMPASTV - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyinggung soal izin lahan perkebunan sawit saat gelar rapat bersama jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (30/10/2024).
“Salah satu hal yang saya kita mendapat apresiasi kita dalam 100 hari ke depan, ingin membereskan 2,5 juta HA lahan selama berpuluh tahun kebun sawitnya ada di situ, sudah panen, sudah ada pabriknya, dan ini merupakan pembodohan terhadap negara setiap hari,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy.
“Kalau 2,5juta hektare pak menteri bisa selesaikan dalam waktu singkat, negara punya marwah karena bisa menegakkan hukum pertanahan, kedua sebagaimana visi bapak Presiden Prabowo Subianto, penerimaan negara jadi siginifikan,” jelasnya.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid akan memberikan sanksi tegas kepada 537 perusahaan perkebunan sawit yang belum memiliki sertifikat Hak Guna Usaha.
“Ada 537 badan hukum dari Oktober 2016 hingga sekarang yang menanam kelapa sawit, memiliki IUP, tetapi tidak punya HGU," kata Nusron dalam rapat Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
"Ini yang mau kita tertibkan dalam 100 hari ini harus tuntas. Jika ditotal, ada 2,5 juta hektar yang merupakan APL (area penggunaan lain) dan bukan di kawasan hutan," ucapnya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Shafa
#menterinusron #komisiIIdpr #izinkebunsawit
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting Soal Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV