Membongkar Peran Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula, Ada Keuntungan dari Kebijakan?
Hukum | 31 Oktober 2024, 13:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebanyak tiga kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka kasus impor gula. Kejagung memastikan tak ada unsur politisasi dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Tom Lembong dalam kapasitasnya sebagai saksi telah dilakukan sejak 2023.
Kejagung baru menetapkan status tersangka pada panggilan ketiga, yaitu pada Selasa (29/10) kemarin.
Penetapan ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak, termasuk pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, terkait lamanya waktu penetapan tersangka.
Menurut Ginting, dugaan keterlibatan Thomas Lembong harus dilihat apakah ada unsur keuntungan yang didapat dari sebuah kebijakan.
Baca Juga: Kejagung Bantah Politisasi Penahanan Tom Lembong, Pukat UGM: Harus Terbuka pada Publik!
#tomlembong #tersangkakorupsi #tomlembongtersangka #kasusimporgula #izinimpor
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV