> >

Diperiksa KPK, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Sudah Serahkan 11 Mobil yang Disita

Hukum | 26 Februari 2025, 12:35 WIB
Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) yang mengatakan rumah Wanda Hamidah merupakan milik Japto Soerjosoemarno. (Sumber: Tribun Manado)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno mengatakan, 11 mobil yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diambil dari kediamannya.

Hal tersebut disampaikan Japto saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/2/2025).

“Sudah,” ucap Japto.

Kendati demikian, Japto tidak menjawab soal kapan 11 mobil yang disita KPK tersebut diserahkan olehnya.

Sementara itu, Japto yang memenuhi panggilan KPK juga dikonfirmasi perihal kesiapannya untuk diperiksa oleh KPK.

“Nanti,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Agung di Retret Kepala Daerah: Tidak Ada Tempat yang Aman bagi Koruptor

Sebelumnya, pada Senin (10/2/2025), KPK mengaku belum memindahkan 11 unit mobil milik Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang sudah disita.

Pihak KPK mengatakan mengalami kendala teknis untuk memindahkan 11 unit mobil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

“Bahwa pada saat proses penggeledahan dan penyitaan, ada kendala secara teknis yang belum memungkinkan untuk dilakukan penggeseran 11 kendaraan tersebut ke Rupbasan,” kata Jubir KPK, Tessa dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu, Tessa menuturkan, barang bukti berupa mobil itu masih dipinjampakaikan sementara kepada Ketum PP Japto sebagai penguasa barang hingga dipindahkannya ke Rupbasan.

“Dengan catatan, penguasa barang diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan, termasuk tidak memindahtangankan dan menjual, sampai dengan diserahkan kembali kepada Penyidik untuk digeser ke Rupbasan,” ujarnya.

Pihak KPK juga menyatakan, menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Belasan mobil yang disita KPK dari Japto berasal dari berbagai merek, mulai dari Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, hingga Mercedez Benz.

Baca Juga: Komisi VI DPR Akan Panggil Pertamina soal Tata Kelola Minyak Mentah: Ini Penipuan Sangat Besar

“Pada rumah kedua yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya (Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki),” jelas Tessa, Kamis (6/2/2025).

Selain kendaraan, KPK juga menyita uang senilai Rp 56 Miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan barang bukti elektronik.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dan pemulihan aset (asset recovery) dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU