> >

Lokataru Akan Laporkan Mendes Yandri ke KPK dan PTUN atas Dugaan Cawe-Cawe di Pilkada Serang

Politik | 26 Februari 2025, 21:40 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lokataru Foundation, organisasi nirlaba yang berfokus pada pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia (HAM), akan melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Laporan tersebut dimaksudkan untuk memeriksa lebih jauh dugaan cawe-cawe yang dilakukan Yandri dalam Pilkada Kabupaten Serang, Banten, serta perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Rencana pelaporan Mendes Yandri diungkapkan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro. 

"Karena ini tidak mungkin Yandri menggunakan uang pribadinya. Kami duga ini Yandri menggunakan uang negara untuk mengadakan acara-acara yang begitu besar, menggalang kepala desa, membuat acara pertemuan, dan seterusnya," terang Delpedro di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025), via Kompas.com

Baca Juga: Yandri Hormati Putusan MK soal PSU Pilkada Serang, Partai Koalisi Siap Ikuti Perintah

Ia menyatakan akan melaporkan Mendes Yandri dalam tiga hari ke depan, menunggu perkembangan surat yang dikirimkan Lokataru kepada presiden.

Isi surat tersebut yakni meminta presiden memberhentikan Yandri, harapannya sebelum pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Serang dilaksanakan. 

Delpedro khawatir Yandri akan kembali melakukan cawe-cawe di PSU jika masih menjabat sebagai menteri. 

"Kami juga akan mem-follow-up surat ini. Jika dalam beberapa hari ini tidak ada perkembangan, kami akan melayangkan surat audiensi," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya keterlibatan Mendes Yandri dalam kemenangan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, di Pilkada Kabupaten Serang.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU