> >

Lokataru Akan Laporkan Mendes Yandri ke KPK dan PTUN atas Dugaan Cawe-Cawe di Pilkada Serang

Politik | 26 Februari 2025, 21:40 WIB
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

MK menilai Yandri terbukti hadir dalam kegiatan yang mengarahkan para kepala desa untuk mendukung istrinya. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Diminta Berhentikan Yandri Susanto dari Jabatan Mendes PDTT

"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," terang Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2/2025), dipantau dari YouTube KompasTV.

Maka dari itu, MK memutuskan adanya pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan membatalkan kemenangan pasangan calon bupati-wakil bupati, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

"Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024 telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak," papar Enny.

"Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," sambungnya. 

Baca Juga: Mendes Yandri Bantah Bantu Menangkan Istri di Pikada Serang

MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). 

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam kesempatan sama.

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU