Korupsi Pertamina: Warga Ragukan Kualitas Pertamax Hingga Negara Rugi Rp 193,7 Triliun
Hukum | 26 Februari 2025, 22:58 WIBKOMPAS.TV - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebut salah satu tindakan yang diduga dilakukan dalam kasus korupsi di PT Pertamina, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, diduga melakukan pembelian atau pembayaran minyak mentah dengan RON 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage atau depo untuk menjadi RON 92.
Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menemukan adanya mark-up atau penambahan biaya kontrak shipping atau pengiriman dalam impor minyak mentah dan produk kilang.
Melihat kekhawatiran masyarakat, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut fakta hukum dalam kasus ini terjadi pada tahun 2018–2023.
Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan soal distribusi BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Sementara itu, Harli juga memastikan BBM yang beredar saat ini sudah sesuai dengan spesifikasinya.
Mencuatnya informasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Pertamina ini membuat sejumlah warga khawatir.
Mereka mengaku menjadi ragu menggunakan BBM jenis Pertamax yang saat ini beredar.
Pemerintah pun diminta segera menyelesaikan permasalahan ini.
Baca Juga: Pertamina Bantah Oplos BBM Pertalite Menjadi Pertamax, Begini Penjelasannya
#pertalite #pertamax #pertamina #korupsi #kejagung
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV