Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Hukum | 26 Februari 2025, 23:15 WIBPihak Kejagung mengungkapkan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari beberapa komponen.
Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun.
Selain itu, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Baca Juga: Kejagung Buka Suara terkait Isu BBM Oplosan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV