> >

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Hukum | 26 Februari 2025, 23:15 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam. Kejagung menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Pertamina.  (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Pihak Kejagung mengungkapkan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari beberapa komponen.

Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun.

Selain itu, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Baca Juga: Kejagung Buka Suara terkait Isu BBM Oplosan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU