Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Hukum | 26 Februari 2025, 23:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero) Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Kedua tersangka baru itu yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
"Terhadap dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) malam.
Ia menyebut penyidik menemukan bukti cukup tentang keterlibatan kedua tersangka baru itu dalam kasus tersebut.
"Terhadap dua tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, penyidik telah menemukan bukti yang cukup kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," tegasnya.
Baca Juga: Kala DPR Cecar PT Pertamina soal Praktik Oplosan BBM dari Pertalite Jadi Pertamax
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
Mereka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Serta DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Pihak Kejagung mengungkapkan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun, yang bersumber dari beberapa komponen.
Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/broker sekitar Rp9 triliun.
Selain itu, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Baca Juga: Kejagung Buka Suara terkait Isu BBM Oplosan
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV