> >

Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Hukum | 26 Februari 2025, 23:48 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/1/2025). Kejagung menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero) Subholding, dan KKKS pada periode 2018-2023. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Salah satunya, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Enam tersangka lainnya adalah SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Baca Juga: Penggeledahan Rumah Riza Chalid: Kejagung Sita Rp833 Juta dan 1.500 Dolar AS

Serta MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan ⁠GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Ketujuh tersangka tersebut juga telah ditahan Kejagung. Dengan rincian, RS, YF, DW, GRJ, dan MKAR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sementara dua tersangka lainnya, SDS dan AP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan pihak Kejagung, kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU