Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Hukum | 27 Februari 2025, 07:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Adapun dua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, tersangka Maya dan Edward atas persetujuan tersangka lain, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Hal itu, kata ia, menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
"Kemudian MK memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92," kata Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) malam.
Proses blending tersebut dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Hal tersebut, lanjut ia, tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya dapat menggunakan metode term atau pemilihan langsung dalam waktu jangka panjang sehingga diperoleh harga yang wajar, tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga yang berlaku saat itu.
"Sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha," tegasnya.
Lebih lanjut, kata Qohar, Maya dan Edward mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shiping (pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping).
Hal tersebut membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum
"Fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Qohar menegaskan, akibat perbuatan Maya dan Edward, bersama-sama tujuh tersangka lain dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun yang bersumber dari lima komponen.
Lima komponen yang dimaksud yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun.
Kemudian kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Mereka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Serta DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV