> >

Alasan Kejagung Jemput Paksa 2 Tersangka Bos Pertamina Patra Niaga

Politik | 27 Februari 2025, 08:00 WIB

JAKARTA, KOMPASTV - Kejaksaan Agung menetapkan Maya Kusmaya dan Edward Corne sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Keduanya adalah dua bos PT Pertamina Patra Niaga.

Karena tak hadir dalam pemanggilan Kejagung, penyidik menjemput paksa keduanya dari kantor.

”Jadi 2 tersangka kita panggil dengan patut jam 10. sampai jam 2 siang kita jemput di kantor yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Adapun penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya juga sudah ditahan.

Video Editor: Abdul

#pertamina #kejagung #minyakmentah

Baca Juga: Terbaru! Kejagung Ungkap 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Ini Jabatan dan Perannya

 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU