> >

Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU Bahas Anggaran di Masa Efisiensi: Pakai Dana Hibah?

Politik | 27 Februari 2025, 08:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah. KPU bersama KPU daerah akan segera membahas anggaran yang dibutuhkan.

Anggota KPU, Idham Holik, menyatakan bahwa selain melakukan sosialisasi, KPU daerah juga harus menyusun perincian anggaran yang diperlukan.

Pemungutan suara ulang direncanakan akan menggunakan anggaran dari dana hibah pemerintah daerah.

Idham menegaskan bahwa penyusunan anggaran tetap mengacu pada program efisiensi sesuai dengan kebijakan pemerintah yang diterapkan terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga: Kemenangan Istri Mendes di Pilkada Serang Dianulir, MK Perintahkan KPU Gelar PSU

#kpu #pemungutansuara #pilkada #efisiensi

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV


TERBARU