> >

Puan Maharani: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Ketua Umum

Politik | 11 Maret 2025, 13:39 WIB
Ketua DPP PDI Perjuangan atau PDIP Puan Maharani di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/11/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menegaskan pergantian dalam struktur kepengurusan DPP PDIP merupakan kewenangan penuh Ketua Umum.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu pergantian Sekjen PDIP setelah Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Puan, keputusan mengenai perubahan struktur partai telah ditetapkan dalam Kongres PDIP, dan jika ada pergantian, hal itu sepenuhnya menjadi hak prerogatif Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jilid 2, Ajukan Gugatan di 2 Kasus Terkait Masiku

"Pergantian yang ada di struktur DPP partai merupakan karena memang sebelumnya dipilih dalam kongres, dan kalaupun ada pergantian, itu merupakan hak prerogatif dari Ketua Umum," ujar Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ia juga menegaskan bahwa keputusan terkait perubahan dalam kepengurusan partai tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.

"Jadi kenapa belum, kenapa sudah, kenapa akan, kenapa ditambah dan lain sebagainya, tentu saja karena itu ada pertimbangan internal yang kemudian nantinya akan ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk memutuskan apakah perlu, tidak, akan atau tidak akan, dan lain sebagainya," katanya.

Sebelumnya, Hasto segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

Pada Jumat (7/3/2025), jaksa penuntut umum (JPU)  resmi melimpahkan berkas perkara Hasto ke pengadilan.

"Ya, jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Ditolak, KPK Lanjutkan Penyidikan Keterlibatan di Kasus Harun Masiku

Hasto terjerat dalam dua kasus, yaitu dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

Dalam perkara pertama, ia diduga terlibat dalam suap senilai Rp600 juta kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU