Terbukti Terima Suap Rp 2,6 M, Bowo Sidik Divonis 5 Tahun Penjara
Berita kompas tv | 5 Desember 2019, 08:40 WIBMajelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk mantan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Karena menerima suap sebesar Rp 2,6 miliar.
Dalam vonisnya majelis hakim juga mencabut hak politik Bowo Sidik selama 4 tahun terhitung setelah Bowo menjalani masa hukuman pokok. Majelis hakim menyatakan Bowo Sidik terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia dan petinggi PT Ardila Insan Sejahtera. Sebelumnya Bowo Sidik dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan keadilan terkait dengan vonis 5 tahun yang diterimanya. Selepas persidangan Bowo kembali menyebut sejumlah nama yang seharusnya dihadirkan oleh pihak KPK pada saat persidangan.
#BowoSidik #Suap #KPK
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV