A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: controllers/Amp.php

Line Number: 291

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 291
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Amp.php
Line: 67
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pengawasan OJK Harus Lebih Ketat Untuk Mencegah "Jiwasraya" Lainnya

> >

Pengawasan OJK Harus Lebih Ketat Untuk Mencegah "Jiwasraya" Lainnya

Sapa indonesia | 16 Januari 2020, 16:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses hukum atas dugaan megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya, bergulir lewat penetapan lima orang tersangka dan penyitaan aset para tersangka yang diduga merupakan hasil korupsi. 

Sementara, di sisi lain, ada kepentingan atas hak nasabah yang perlu dilindungi.

Selain telah menetapkan orang tersangka, termasuk Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, penyidik Kejaksaan Agung memanggil enam orang dari pihak swasta yang mengelola manajemen aset Jiwasraya, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan saksi dari enam orang dari perusahaan pengelola manajemen aset, untuk menggali bukti keterkaitan dugaan korupsi yang diduga dilakukan kelima tersangka.

Bagaimana kita mengawal skandal megakorupsi ini agar proses hukum dan keadilan untuk nasabah tetap bisa jalan beriringan?

Hari ini kita akan membahasnya bersama pengamat BUMN sekaligus Kepala Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Toto Pranoto, dan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Mukhtarudin.
 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU