Informasi Terbaru Pengecekan Siswa Penerima PIP 2024, Bantuan Capai Rp1,8 Juta untuk SD, SMP, SMA
Sekolah | 21 Oktober 2024, 08:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun 2024.
Siswa dan orang tua dapat melakukan pengecekan status penerimaan bantuan melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Namun, bagi siswa yang melakukan pengecekan dan menemukan keterangan "data tidak ditemukan", hal ini mengindikasikan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) mereka belum terdaftar sebagai penerima PIP.
Meski demikian, siswa masih memiliki kesempatan untuk mendaftar melalui sekolah dengan membawa beberapa persyaratan.
Persyaratan tersebut berbeda-beda untuk setiap wilayah dan sekolah. Siswa yang ingin mengajukan pendaftaran PIP bisa langsung bertanya ke pihak sekolah terkait.
Usai mengajukan persyaratan tersebut, pihak sekolah akan menandai siswa sebagai layak PIP pada sistem Dapodik Sekolah, dengan memastikan NISN terisi dengan benar dan lengkap.
Baca Juga: Cara Cek Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024 Pakai HP, Siswa Sekolah Bisa Dapat Rp1,8 Juta
Besaran bantuan PIP 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
- Siswa SD: Rp 450.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000.
- Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000.
- Siswa SMA: Rp 1.800.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000.
Cara Cek Status PIP Kemdikbud 2024
Penerima bantuan PIP dapat melakukan pengecekan status secara online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status pencairan dana:
- Kunjungi pip.kemdikbud.go.id.
- Pada halaman utama, temukan bagian untuk mencari penerima PIP.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan hasil penjumlahan yang muncul.
- Setelah data terisi dengan benar, klik tombol "Cari" untuk melihat status pencairan.
Siapa Saja Penerima PIP?
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV